DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2025, Segini Yang Harus Dibayar!

DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2025 Segini Yang Harus Dibayarkan! -Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah sebesar Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79," ujar Ketua Panja Abdul Wachid dalam rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Persiapan Ibadah Haji, CJH Seluma Sedang Proses Biometri Visa

BACA JUGA:Kuota Haji Seluma 2025 Sebanyak 170 Orang, Masa Tunggu Masih 18 Tahun

Abdul Wachid menjelaskan, komposisi BPIH 2025 terdiri dari dua sumber pembiayaan yaitu:
- nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata dengan jumlah besaran Rp33.978.508,01 (38 persen)
- Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 (62 persen).

Dana tersebut dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi jamaah di Mekkah dan Madinah, serta kebutuhan hidup selama di Tanah Suci.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Februari

BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan Program Tabungan Haji

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286 per jamaah.

Abdul Wachid juga menambahkan bahwa pelunasan Bipih dapat disesuaikan dengan setoran awal, saldo nilai manfaat di rekening virtual jamaah, serta opsi mencicil hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Indeks Kepuasan Jemaah Haji Meningkat 2,37 Persen

BACA JUGA:Tahun Ini Ada 40 Orang Seluma Daftar Ibadah Haji

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sempat mengusulkan BPIH 2025 sebesar Rp89.666.469,26.

"Berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kualitas layanan, serta efisiensi, maka diajukan sebesar Rp89.666.469,26," kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Sukses, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Gelar Tasyakuran

BACA JUGA:Pansus Awasi Penyelenggaraan Haji, Menteri Agama menghadap Presiden

Dari usulan tersebut, Bipih yang dibayarkan jamaah adalah Rp55.593.201,57 (62 persen), sementara pembiayaan dari nilai manfaat mencapai Rp34.073.267,69 (38 persen).

penetapan ini berdasarkan penyesuaian dengan nilai tukar Dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.

Tag
Share