Akademisi Dukung Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Biar Masa Jabatan Serentak
Akademisi Dukung Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Salah seorang akademisi yang juga menjabat Ketua Laboratorium Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sabiq mendukung rencana penundaan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Sebelumnya pelantikan kepala daerah dijadwalkan bulan Februari 2025 ditunda menjadi Maret 2025.
Penundaan ini lantaran beberapa daerah hasil pilkadanya sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan MK dan kecil kemungkinan tuntas bulan Februari.
BACA JUGA:Bikin Posko Pengaduan, Terkait Penanganan Tunawisama
"Saya rasa itu (penundaan pelantikan kepala daerah terpilih, red.) diwacanakan untuk keseragaman masa jabatan akibat sejumlah daerah masih ada perselisihan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
BACA JUGA:Awal Tahun, Dewan Minta Maksimalkan Potensi PAD
Dalam hal ini, kata dia, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 13 Maret 2025. Dengan demikian, lanjut dia, penundaan pelantikan kepala daerah terpilih itu lebih baik dilakukan daripada dilantik sesuai jadwal pada bulan Februari 2025, namun masa jabatannya tidak seragam.
BACA JUGA:Pengusulan DAK 2026 Dibuka, Ini Poin Yang Harus Dilengkapi Sekolah
"Yang penting ada payung hukumnya dalam penundaan pelantikan kepala daerah terpilih itu," katanya menegaskan.
Terkait dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2025, dia mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah tersebut tentu harus diisi demi keberlangsungan roda pemerintahan hingga dilantiknya kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:PSSI Resmi Akhiri Kontrak Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia
"Tidak boleh kosong. Untuk jabatan paling lama tiga bulan bisa dengan Plh (Pelaksana harian) atau Plt (Pelaksana tugas)," kata Sabiq.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025. Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).