3 Bulan Buron, Terduga Pelaku Cabul Diamankan Polisi di Lampung
Tersangka kasus dugaan pencabulan yang sempat menjadi buronan akhirnya berhasil diamankan polisi-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Setelah sempat kabur dan menjadi buronan polisi selama tiga bulan, akhirnya terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur berinisial MU (29), warga Kaur berhasil ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur bersama personel Polsek Pesisir Utara Polda Lampung pada Sabtu, 4 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
MU ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Dusun Batu Bulan Desa Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
BACA JUGA:Kuota LPG Bersubsidi Bengkulu Belum Diterima, Diharapkan Meningkat
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur kini sudah kami amankan, pelaku diamankan berkat kerja keras anggota PPA Polres Kaur yang dibantu anggota Polsek Pesisir Utara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H, S.IK M.H melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA:Harga Jengkol di Seluma Turun Jadi Rp 15.000 Perkilogram
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa ini bermula dari polisi menerima laporan orang tua korban yang masih berusia 15 tahun, atas tindak pidana pencabulan yang terjadi sekitar tanggal 12 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Masyarakat Kaur Desak Pemkab Gelar Festival Budaya
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu terlapor. Namun kala itu polisi kesulitan menangkap terlapor lantaran sudah kabur.
Namun setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mendeteksi keberadaan MU. Anggota unit PPA Polres Kaur yang dipimpin Kanit PPA IPDA Jelpimon dibantu anggota Polsek Pesisir Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MU.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Terus Kembangkan Sektor Objek Wisata Tahun 2025 Ini Targetnya
Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun jika terbukti melakukan pencabulan.
BACA JUGA:Ingat! Guru dan Peserta Didik Dilarang Tambah Libur
“Untuk pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat. (jul)