Pembahasan UU Pemilu DPR Sebut Akan Melibatkan Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan revisi atau pembuatan Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ketentuan presidential threshold.

"Kami akan mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Adies Kadir kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi Teregister

Menurut Adies, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, DPR juga akan diberikan kewenangan untuk menyederhanakan jalannya pemilihan presiden, mulai dari seleksi kader hingga proses pemilihan itu sendiri.

"Ini adalah bagian dari constitutional engineering, sebuah rekayasa konstitusi yang nantinya akan meminimalisir jumlah calon presiden dan membuat aturan pemilihan presiden yang lebih sederhana," kata Wakil Ketua DPP Golkar tersebut.

BACA JUGA:Ingat! Guru dan Peserta Didik Dilarang Tambah Libur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (2/12) lalu, yang menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

BACA JUGA:Harga Jengkol di Seluma Turun Jadi Rp 15.000 Perkilogram

Pasal yang dihapus tersebut mengatur bahwa pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan