Tahun 2025 Pemkab Kaur Genjot Program GERMAS dan KTR
Kepala Dinas Kesehatan Kaur Yasman, M.Pd-IST-radarselatan.bacakoran.co
“Tahun ini sosialisasi terkait bahaya rokok ini akan terus kita tingkatkan, jadi bukan hanya kepada orang kantoran saja, namun juga butuh pemahaman dengan masyarakat luas terkuat banyaknya merokok didepan umum,” tuturnya.
Dia menyebut Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
BACA JUGA:Kebijakan Pembangunan, Rangkul dan Tampung Semua Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Puntung Rokok Jadi Penyebab Warga Sari Mulyo Tewas Terbakar
Dalam Perda itu disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu.
Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah di pasang stiker no smoking area.
Juga kedepan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar.
(jul)