Astaghfirullah! Kuli di Sukaraja Tega Gagahi Anak Kandung Sendiri
CABUL: ES (55) warga Kecamatan Sukaraja ditangkap polisi karena diduga menggagahi anak kandungnya sendiri-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Musrenbangdes Air Kemang Tahun 2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:Pupuk Rasa Kebersamaan, Babinsa Kodim 0408 BSK Komsos dengan Tokoh Agama
Tersangka yang dikepung aparat kepolisian pun akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. "Tersangka langsung kami tangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukaraja," tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, ES diduga melanggar perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1),
BACA JUGA:Para PAI Harus Mampu Entaskan Buta Baca Tulis Al-Quran
BACA JUGA:Garda Terdepan Jaga Kelestarian Hutan, Polhut Butuh Tambahan Personel
(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang sub Pasal 76 E.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Ikuti Aturan Selama Berwisata
BACA JUGA:KPU Seluma Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Pemenang Pilkada
Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. "Untuk ancaman penjaranya, minimal penjara 5 tahun dan maksimal penjara15 tahun.
Tersangka tidak hanya mencabuli, namun juga menggunakan kekerasan sehingga korban di bawah tekanan," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)