Terkait nasib Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo serta Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA)
RAPAT: Asisten I Seluma, H Hendarsyah saat memimpin rapat membahas nasib Kades Dusun Baru dan Kades Kemang Manis-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait nasib Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo serta Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas (SA) saat ini ada di tangan Bupati Seluma.
Pasalnya, hasil rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama dengan Bagian Administrasi Hukum, Inspektorat serta kecamatan, sudah diserahkan kepada Bupati Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Tunggu Juknis Tentang PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Samsul Aswajar: Pembentukan Pansus Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan
Kepala Dinas DPMD Seluma Nopetri Elmanto membenarkan mengenai hal itu. "Sudah kami sampaikan kepada pimpinan," tegas Nopetri Elmanto.
Sebelumnya Pemkab Seluma, sudah menggelar rapat membahas tentang nasib Ibran Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo dan Alma Jumianto Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Ini 5 Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Dinas Perikanan dan Kelautan Seluma, Akan Verifikasi Jumlah Nelayan
Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah menyampaikan Pemkab Seluma meminta masukan dari pihak Kodim dan juga Polres Seluma. Masukan-masukan inilah yang nantinya akan disampaikan ke Bupati Seluma untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Untuk rapat terkait SK pemberhentian Kades Dusun Baru dan juga Desa Kemang Manis. Sudah dilaksanakan, serta kami juga meminta masukan dari Polres dan Kodim 0425 Seluma. Serta saat ini sudah disampaikan ke meja Bupati Seluma," tegas Hendarsyah.
BACA JUGA:Dewan Minta Sosialisasi Program Replanting Sawit Masif
BACA JUGA:Walaupun Sudah Menjelang Ujian, Siswa SMA Tetap Boleh Pindah
Hendarsyah menambahkan, rapat dilaksanakan berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk keputusan akhirnya nanti tergantung dengan pimpinan. Dalam hal ini Bupati Seluma.
"Kami tidak memutuskan. Yang jelas hanya menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang akan memutuskan nanti tentunya adalah pimpinan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.