Waspadai Parkir Liar Saat Tahun Baru
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, PASAR MANNA - Tidak menjadi hal aneh saat musim liburan tahun baru tempat wisata ramai dikunjungi wisatawan yang berlibur bersama keluarga, sahabat atau teman dekat.
Kondisi itu rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, salah satu cara yang kerap dilakukan adalah membuat lapak parkir liar.
BACA JUGA:Diskominfo Kaur Serahkan Aplikasi SI Monev, UMKM, Aset Puskesmas, dan PPDB
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau masyarakat agar tidak membuat parkir liar. Lokasi parkir tidak resmi yang tidak diakui pemerintah merupakan tempat yang illegal untuk menarik retribusi.
BACA JUGA:Nenek dan Cucu Tewas Bersimbah Darah, Apa Motif Pembunuhan Keduanya?
“Kalau ada lokasi parkir liar, yang tidak terdaftar resmi di pemerintah sama saja itu illegal. Penarikan retribusinya tidak sah, masuk pungutan liar,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Fokus Pengamanan Gereja dan Objek Wisata
Kapolres meminta jika pada hari tahun baru nanti ada oknum yang menarik biaya parkir dari pengunjung tanpa izin yang resmi dari pemerintah, masyarakat berhak untuk tidak membayar.
BACA JUGA:Kecelakaan Kapal Mendominasi Sepanjang Tahun 2024
“Kalau ada yang menarik biaya parkir secara ilegal, jangan dikasih. Soalnya uangnya tidak masuk ke kas daerah, laporkan maka petugasnya akan ditindak,” tegas Kapolres. (yoh)