Pilkada Bengkulu Selatan, Edi Rusman: Kami Sudah Lengkapi Berkas Gugatan

Pilkada Bengkulu Selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoan.co - KOTA MANNA, Proses pemunguta suara pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah selesai.
Namun tahapan pilkada Bengkulu Selatan belum final, meski KPU Bengkulu Selatan telah selesai melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati-wabup,
BACA JUGA:SMAN 8 Bengkulu Selatan Serahkan Hadiah dan Reward Kepada Siswa
pemenang pilkada belum ditetapkan. Sebab hasil pilkada Bengkulu Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar terbaru sengketa pilkada Bengkulu Selatan, paslon nomor 3 Rifai-Yevri selaku penggugat telah melengkapi atau selesai melakukan perbaikan berkas gugatan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim.
BACA JUGA:Banjir Rob Terus Mengancam Lahan Pertanian Bunga Mas
“Perbaikan berkas gugatan sudah selesai. Untuk jadwal sidang belum ada, masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK,” kata Tim Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman, SH kepada Rasel.
Ditegaskan Edi, pihaknya sudah siap untuk proses sidang. Semua bahan yang diperlukan telah dipersiapkan. Tim hukum paslon nomor urut 3 akan menyampaikan semua bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Beragama Hadapi Pergantian Tahun Baru
“Persiapan kami untuk sidang gugatan hasil pilkada di MK sudah 100 persen, semua berkas sudah disiapkan. Kami akan buka bukti-bukti yang dikumpulkan di persidangan nanti,” ujar Edi Rusman.
Seperti diketahui, materi gugatan paslon 3 ke MK diantaranya terkait periodesasi jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan, kemudian dugaan kecurangan pada proses atau tahapan pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024. (yoh)