Penetapan Tsk Pembebasan Lahan Tunggu Hasil Audit KAP
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma masih terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 dengan total anggaran Rp 11 miliar.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejari Seluma memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Bakal Dalam Mogok Kerja, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Meski Sempat Diamankan, 4 Wanita PSK dan 2 Pria Hidung Hanya Diberi Pembinaan, Dilepas
Jaksa Kejari Seluma masih menunggu penghitungan kerugian negara yang sedang dalam proses audit oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan setelah KAP melakukan audit kerugian negara. Barulah Jaksa akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Introspeksi Diri di Akhir Tahun
BACA JUGA:2.000 Personil Gabungan Disiagakan Selama Nataru
"Saat ini kami masih menunggu auditor dari KAP yang sedang menghitung kerugian negara dari pekerjaan pembebesan lahan. Setelah hasil kerugian disampaikan kemudian barulah dilakukan penetapan tersangka," tegas Kasi Pidsus.
Seperti diketahui, proses pembebasan lahan Pemkab Seluma pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu disidik jaksa. Karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA:Ombudsman Sebut, 10 Laporan Pelayanan Publik Dikeluhkan
BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Belum Juga Kembalikan KN ke Kas Desa
Kejari Seluma juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sebelum akhirnya dilakukan audit oleh KAP.
Sementara itu luas tanah pembebasan lahan tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, pembebasan lahan tahun 2010 sekitar kurang lebih 18 hektar.