Oknum Guru PPPK di Bengkulu Selatan Segera Diadili, Diduga Tilep Uang Negara

GIRING : Oknum guru ASN PPPK yang terjerat korupsi digiring penyidik Kejari Bengkulu Selatan setelah dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan-GIO-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Oknum guru ASN PPPK yang mengajar di salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial SS alias Si segera diadili. Oknum guru PPPK itu terjerat perkara korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL). 

Selasa, 19 Desember 2023 berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan. Saat digiring ke Kejaksaan Negeri bengkulu Selatan tersangka yang mengenakan rompi tahanan bewarna merah dan peci hitam hanya tertunduk lesu.

“Berkas perkara tipikor dengan tersangka SS sudah P21, tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH. Penyidik turut menyeratakan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PIID-PEEL, seperti nota pembelian barang, kwitansi, dan dokumen lain yang menguatkan adanya penyimpangan anggaran dalam program tersebut.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka perkara tipikor dari kepolisian berinisial SS. Selanjutnya Jaksa Pidsus akan menyusun dakwaan, dan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan tipikor Bengkulu.

“Tersangka tetap ditahan sembari menunggu proses sidang. Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

Untuk diketahui, anggaran PIID-PEL yang diduga dikorupsi senilai Rp680.770.000 bersumber dari DIPA Kemendes-PDTT tahun 2019. Si ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Dana tersebut diperuntukan membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Namun kegiatannya tidak direalisasikan sesuai mestinya. Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp323.719.696 atau hampir 50 persen dari nilai pagu anggaran. Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka dalam kegiatan ini beragam, diantaranya mark up harga pengadaan barang dan jasa, dan nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan