UMP Bengkulu 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.670.039
UMP Bengkulu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. UMP Bengkulu tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp162.960 dari UMP Bengkulu tahun 2024 yang sebesar Rp2.507.079,24.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Begini Cara Menghitung Denyut Nadi Normal
BACA JUGA:Ini Gejala dan Pengobatan untuk Muntaber Pada Anak
"Kita telah menyepakati dan menerbitkan SK Gubernur yang ditandatangi Plt Gubernur bahwa UMP Bengkulu senilai Rp2,6 juta," kata Syarifudin, Kamis (12/12).
UMP ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penetapan UMP ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK).
BACA JUGA:Bahaya Narkoba Sinte, Tembakau Sintetis yang Menyasar Anak Muda
BACA JUGA:827 Calon PPPK Seluma Ikuti Seleksi Kompetensi
Syarif berharap kenaikan ini memberikan dampak positif terhadap pekerja di Bengkulu. Pasalnya, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan yakni sebesar 6,5 persen, sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat.
"Kalau tahun - tahun sebelumnya kenaikan UMP-nya tidak terlalu signifikan. Namun sesuai kebijakan pak Prabowo menaikannya menjadi 6,5 persen," kata Syarifudin.
BACA JUGA:Pembinaan Program Keluarga Berencana Harus Proaktif
BACA JUGA:147 Kelompok Perhutanan Sosial Sudah Ditetapkan di Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menilai ketetapan ini belum sesuai dengan keinginan pekerja yang berharap kenaikannya mencapai 10 persen.
"Kalau kita dari SPSI maunya naik 10 persen. Besaran itu sesuai dengan meningkatkannya kebutuhan hidup saat ini," kata Aizan.
(cia)