Pemkab Kembali Rapat Bahas Nasib Kades Dusun Baru dan Kemang Manis
Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah saat memimpin rapat membahas nasib Kades Dusun Baru dan Kades kemang Manis-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma pada Selasa (10/12/2024) pagi kembali menggelar rapat untuk membahas nasib dua kades di Kabupaten Seluma. Yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang diberhentikan sementara selama 6 bulan.
Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) yang dinonaktifkan karena terbukti terlibat korupsi proyek Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma. Serta saat ini sudah selesai menjalani hukuman pidana penjara.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui
Rapat pembahasan tentang status dua kades ini dipimpin oleh Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah. Serta dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian Bagian Administrasi Hukum Pemkab Seluma serta Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Tahun Depan, Kejari Seluma Terima Hibah Rp 10 Miliar
"Kami sudah beberapa kali menggelar rapat. Kemudian pada rapat kali ini hanya menampung masukan saja untuk mempertimbangkan apakah kedua kades itu akan diaktifkan kembali atau diberhentikan tetap," tegas Asisten I Pemkab Seluma.
BACA JUGA:177 Peserta SKB CPNS Kaur Ikut Ujian di 11 Tempat
Lebih lanjut H Hendarsyah mengatakan, terkait surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru yang telah berakhir masih menunggu keputusan Bupati Seluma.
BACA JUGA:Polisi Masih Buru Dalang Pembakaran Kantor Desa Muara Danau
Sementara itu, untuk kepala Desa Kemang Manis mengikuti aturan yang berlaku sesuai aturan Permendagri. Mengingat Kepala Desa Kemang Manis terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan karena terlibat kasus BTT.
BACA JUGA:Distan Imbau Warga Bikin Rumah Khusus Ternak
"Untuk status dua kades ini, keputusannya ada di pada Bupati Seluma. Yang jelas keputusan mengikuti dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (rwf)