Disperindag Siap Fasilitasi Pelaku Usaha Urus NIB

Petugas Disprindag Bengkulu Selatan siap memfasilitas pelaku usaha untuk mengurus penerbitan NIB-WAWAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap pelaku usaha diharuskan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), namun terkadang tidak sedikit masyarakat enggan mengurus izin usaha tersebut disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya anggapan mengurus NIB membutuhkan biaya dan berbelit-belit.

Padahal, padahal anggapan tersebut tidak benar, apalagi sekarang ini Disperindag BS selalu siap membantu pelaku usaha untuk memfasilitasi pengurusan NIB.

BACA JUGA:Distan Imbau Warga Bikin Rumah Khusus Ternak

"Mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id atau dilakukan secara mandiri dan gratis, dimana pemohon tidak harus datang di MPP, khusus untuk pelaku usaha dibawah naungan Disprindag kami siap membantu," ujar kepala Disperindag Bengkulu Selatan, Binagransya M.Si.

Dikatakan Binagransya, dengan memiliki izin usaha, manfaatnya yakni sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, juga sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang pengadaan barang jasa pemerintah.

BACA JUGA:Diduga Beli Hewan Curian, Pasutri Nyaris Diamuk Massa

"Izin dimiliki sebagai sarana pengembangan usaha ke level lebih tinggi, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha,"kata Binagransya.

Menurut Binagransya mengurus izin usaha dan mencatatkan di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:DWP Diimbau Aktif Sikapi Isu Isu Sosial

"Memiliki izin usaha maka kredibilitas usaha makin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang atau jasa atas usaha yang dilakukan," kata Binagransya.

Setiap usaha menurut Binagransya didirikan harus memiliki izin usaha yang jelas serta budaya taat bayar pajak yang harus ditingkatkan.

BACA JUGA:Rosjonsyah Imbau ASN Jadi Agen Perubahan Berantas Korupsi

"Banyak para pengusaha terkadang belum memiliki izin usaha alias asal jalan saja dan mengurus izin usaha terakhir kali. Pemahaman seperti itu salah besar, apalagi ada yang beranggapan bahwa izin usaha hanya akan menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan