Tahun 2024 Kejari Kaur Ungkap Dua Kasus Korupsi
Kejari Kaur saat menggelar press release di aula Kejari Kaur kemarin -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Kaur berhasil mengungkap dua kasus korupsi.
Yakni kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Diskop UKM Prindag Tahun Anggaran 2022. Menyeret 7 tersangka dengan kerugian Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ingatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi
Kemudian kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir dengan kerugian negara Rp 611 juta yang menyeret 2 tersangka termasuk kades. Hal ini terungkap berdasarkan press release yang digelar Kejari Kaur dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Pemkab Bengkulu Selatan Instruksikan Gerakan PSN
"Ada dua kasus korupsi yang berhasil kita tangani semuanya sudah disidang di PN Tipikor Bengkulu," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH di Kejari Kaur Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Dengan Lahan 3 Hektar, Stasiun Bakamla Ditargetkan Tuntas 2025
Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda, SH, MH menambahkan selain dua kasus yang sudah disidangkan, Kejari Kaur juga sempat melakukan penyelidikan empat kasus yakni pembangunan TPI Sulawangi yang dihentikan lantaran masih masa pemeliharaan sehingga kerusakan bangunan diperbaiki pihak ketiga, kemudian dugaan korupsi DAK alsintan Dispertan Kaur dihentikan lantaran tidak cukup bukti, selain itu ada dugaan suap perekrutan Panwascam Kaur oleh Bawaslu juga dihentikan karna tidak cukup bukti dan terkahir dugaan perizinan limbah dan pencemaran limbah tambak udang yang tak sesuai prosedur dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kaur.
BACA JUGA:Cuaca Buruk Pengaruhi Distribusi BBM di Bengkulu
"Jadi empat penyelidikan yang kita lakukan ini kita hentikan karna tak cukup bukti dan ada yang kita limpahkan ke OPD yang menangani," teganya. Pada peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2024, Kejari Kaur juga memasang stiker anti korupsi di beberapa kendaraan. (jul)