Perda Lambat Disahkan, Pendapatan PPJ Seluma Berkurang Rp 3 miliar
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seluma tahun 2024 diprediksi tidak akan mencapai target capaian. Pasalnya hingga kemarin capaian target baru Rp 19 miliar saja.
Salah satu penyebab PAD tidak mencapai target adalah Capaian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berkurang Rp 3 miliar lebih karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan.
BACA JUGA:Bencana Alam Tinggi, BPBD Bengkulu Selatan Koordinasi ke BPJN Bengkulu
Ditambah lagi ada surat edaran dari kementerian terkait untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan.
Padahal PPJ menjadi yang tertinggi penyumbang PAD di Kabupaten Seluma. Di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD.
Pada November 2023 tahun lalu, capaian PPJ sudah Rp 6,4 miliar dari target Rp 7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen.
BACA JUGA:Pekerjaan Proyek Dikejar Waktu, Dewan Ingatkan Tetap Utamakan Kualitas
Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada Juni lalu. Alasannya karena Rancangan
Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke kepada Pemerintah Daerah.
"Untuk PAD saat ini baru sekitar Rp 19 miliar," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Suparjoh, didampingi Kabid Pendapatan Daerah, Rudi Hartono.
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan.
BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Pengeledahan di Pemprov Bengkulu, Giliran di Kantor Dinas Dikbud
Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh DPRD Seluma. Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.
Pada saat itu tepatnya pada Mei 2024 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma kembali menjadwalkan pembahasan Perda ini. (rwf)