Provinsi Bengkulu Miliki 116 Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah -Ist-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Hingga saat ini, terdapat 116 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dari jumlah tersebut, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013, sementara 43 desa/kelurahan lainnya dikukuhkan pada Kamis (5/12).
BACA JUGA:121 Calon Mitra Statistik Kaur 2025 Dinyatakan Lulus Seleksi
BACA JUGA:Puluhan Ekor Kerbau di Kota Bengkulu Mati Mendadak, Apa yang Terjadi?
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, mengatakan, Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
"Saya percaya, terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," kata Santosa.
BACA JUGA:Mitos Tulang Hewan Sigung, Baik Untuk Menjaga Kesehatan Unggas
BACA JUGA:Tahun 2025 Harga Jagung Pipil Diprediksi Naik, Bisa Mencapai Level Tertinggi
Sebanyak 43 desa/kelurahan sadar hukum yang baru dikukuhkan adalah 12 kelurahan di Kota Bengkulu, enam desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong, 11 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 desa di Kabupaten Seluma, dan tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:2 Varietas Padi Hibrida Unggul, Malai Super, Produksi Tinggi, Idaman Petani Milenial
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, bahwa desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
BACA JUGA:3 Varietas Padi Populer Tahun 2023, Bisa Dikembangkan Lagi Tahun 2025, Ini Varietasnya
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalan Lintas Barat Sumatera Tertimbun Longsor
"Daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," kata Rosjonsyah.
(cia)