Semua Juga Harus Tahu, Ini Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Terdapat beberapa kategori Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 persen, seperti yang tercantum dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B.-Istimewa-https://ukmindonesia.id/

BACA JUGA:Prediksi Harga Kopi Tahun 2025, Petani Kopi Harus Jeli Memantau Harga, Seperti Ini Perkiraannya

Berikut adalah rinciannya :
1. Jasa keagamaan
2. Jasa kesenian dan hiburan, dalam hal ini termasuk semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja hiburan dan seni, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
3. Jasa perhotelan, yang termasuk jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum. Kategori ini meliputi semua jenis jasa yang berhubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
5. Jasa penyediaan tempat parkir, yang termasuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir serta termasuk objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polres Seluma Gulung Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:Kenapa Benih Unggul Padi Varietas MR Sangat Diminati? Petani Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasannya

6. Jasa boga atau katering, yang termasuk semua aktivitas jasa penyediaan makanan dan minuman, serta termasuk dalam objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
7. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
8 .Jasa keuangan
9 .Jasa asuransi
10. Jasa pelayanan sosial
11. Jasa pendidikan

BACA JUGA:Luar Biasa, Tiga Padi Unggul Ini Memiliki Anakan Melimpah, Rumpun Besar, Buah Melimpah

BACA JUGA:Padi Unggul Cegeulis, Varietas Unggul Anti Serangan Hama Tikus, Potensi hasil Cukup Besar

12. Jasa tenaga kerja
13. Jasa angkutan umum, baik di darat maupun air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Nah, itulah beragam Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN di tahun depan. Jika barang atau jasa yang kamu jual tidak termasuk dalam kategori mana pun dalam daftar di atas, siapkan strategi ampuh untuk tetap untung di tengah kenaikan pajak.

Editor: Suswadi AK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan