TKD PPPK Kaur Digelar di Kota Bengkulu
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sifrihadi SH, MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Usai menjalani seleksi administrasi, peserta yang lulus calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjalani dua tahap seleksi lagi.
Yakni Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang menguji kemampuan dasar peserta dalam berbagai aspek.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Selesai, Samsat Bengkulu Selatan Kumpulkan Rp18,8 Miliar
Serta Tes Kompetensi Teknis yang menguji keterampilan yang relevan dengan posisi yang dilamar. Semua seleksi ini akan digelar di Kota Bengkulu antara 2-19 Desember 2024.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sifrihadi SH, MM.
Ia menjelaskan, pasca resmi mengumumkan jumlah peserta seleksi penerimaan PPPK gelombang pertama yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 1.068 orang, pihaknya menunggu infomasi dari BKN mengenai jadwal TKD.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Sekda Seluma Diperiksa
"Pelaksanaannya di Kota Bengkulu menunggu instruksi BKN sistem seleksi CAT (Computer Assisted Test), kini peserta menunggu cetak nomor tes," kata Sifrihadi.
Peserta yang akan mengikuti seleksi sebanyak 1.053 peserta sementara kuota hanya 500 orang. Sebelumnya total 1.069 pelamar. Namun ada 20 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 20 pelamar yang TMS, hanya 8 pelamar yang mengajukan sanggahan ke panitia penerimaan PPPK. Dari 8 orang itu, hanya 4 pelamar diterima dan memenuhi syarat, sedangkan 4 lainnya TMS.
BACA JUGA:Rancang Pembangunan Rabat Beton Untuk Kelancaran Akses Warga
"Dalam hal ini kita hanya membantu seleksi administrasi sementara kelulusan tetap dari BKN, artinya kalau mau lulus harus mampu bersaing dengan peserta yang lain dan tentunya belajar, jangan percaya ada yang bisa membantu meloloskan," tegasnya.
Ia menjelaskan adapun formasi PPPK Kaur sebanyak 500 kuota. Terdiri tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.
Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati Kaur Nomor: 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.