Berikut Syarat dan Tatacara Mendirikan Rumah Ibadah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Irawadi, S.AG, MH -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:KPU Seluma Musnahkan 1433 Surat Suara Pilgub dan Pilbup
Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa,
rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama di wilayah setempat.
BACA JUGA:Reward Petugas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Direalisasikan Desember
“Jika semua syarat sudah ada, maka proses pembangunan bisa langsung dilaksanakan. Begitupun dengan pembangunan rumah ibadah lainnya, aturannya juga sama,” pungkas Irawadi. (rzn)