Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP

Plh. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kemendikbudristek RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) terus memberikan perhatian berupa pemberian bantuan kepada peserta didik usia 6-21 tahun atau dari kelas 1 SD hingga kelas XII SMA.

Bantuan yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan yatim piatu.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-56 Bengkulu, Siswa Diajak Cintai Daerah

Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Plh. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan,  penyaluran PIP ini dilakukan secara bertahap dan reguler. Nantinya, sejumlah bantuan yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas peserta didik akan langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

BACA JUGA:Grace Rose Farm Bandung: Kebun Bunga Mawar Terindah dan Instagramable di Bandung

"Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sejak Januari program ini sudah berjalan. Uangnya langsung disalurkan ke rekening tiap-tiap siswa. Pemberitahuannya dapat diakses seluruh Kepala Sekolah se-indonesia" ujarnya. 

Lusi menyebutkan, beasiswa ini murni dari Pemerintah RI untuk membantu masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. Para siswa hanya perlu mendatangi bank yang penyalur dan melakukan penarikan bantuan berupa uang tersebut.

BACA JUGA:Glamping Legok Kondang: Tempat Berlibur doi Alam Terbuka, Seru dan Nyaman di Bandung

Dana PIP ini dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

"Menilik alurnya, setelah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bakal melakukan proses penyaluran dana kepada masing-masing siswa penerima, " ujarnya. 

BACA JUGA:Kelingking Beach: Surga Tersembunyi di Nusa Penida, Destinasi Wisata Bali yang Bikin Terpesona

Selanjutnya, kata Lusi Puslapdik kemudian akan menyeleksi Bank Penyalur melalui prosedur pemilihan penyedia jasa, yang kemudian akan menunjuk Bank Penyalur berdasarkan hasil pemilihan dengan menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Dalam hal ini, Bank yang digunakan adalah BRI untuk SD dan SMP, serta BNI untuk SMA dan SMK.

BACA JUGA:Savana Tegal Panjang, Spot Instagramable Tersembunyi yang Jarang Diketahui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan