Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi

RILIS: Polda Bengkulu merilis tangkapan kasus narkotika-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Diresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

Dari empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti 144 butir ekstasi dan 29 paket sabu-sabu.

BACA JUGA:Lokasi dan Waktu Debat Kedua Pilkada Bengkulu Selatan Berubah, Ini Alasannya

PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kompol Dody Aruan mengatakan, keempat tersangka itu ditangkap sejak awal bulan November 2024.

"Ekstasi didapat tersangka dari seseorang di Sumatera Selatan, identitasnya sudah kita kantongi," kata Dody, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Empat tersangka yang ditangkap itu adalah AS (34) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang, yang ditangkap saat sedang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:Hewan Peliharaan Wajib Dipaksin, Bawa Ke UPTD Keswan, Gratis

Lalu MA (27) warga asal Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dengam barang bukti berupa lima paket sabu.

Polisi juga kemudian menangkap AD (26), berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya MA. Dari penangkapan AD, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu. 

Terakhir, Polda Bengkulu menangkap tersangka CU (40) waega Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dari tersangka CU, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu, 144 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Gratis Hampir Tuntas

Tersangka CU merupakan mantan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan pernah ditahan di Lapas Nusakambangan Provinsi Jawa Tengah.

"Dari empat tersangka itu, tiga tersangka merupakan residivis," ujarnya.

Tag
Share