Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja
PRESS RELEASE: Polres Kaur menggelar press release tangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat, 8 November 2024 -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Banyak Desa Dinilai Kurang Maksimal Terapkan Perdes Ternak
Kemudian 1 buah pipet pembersih kaca pirek, 2 buah pirek kaca, 2 buah kotak bekas permen, 1 buah jarum kompor, 1 perangkat alat hisap Bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral serta 3 tiga buah korek api gas.
"Kita juga menyita handphone, buku tabungan, sajam serta alat bukti lainnya," tegasnya.
Dijelaskannya berdasarkan keterangan tersangka, narkotika sabu tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu, yang didapatnya dari seseorang.
Para tersangka mengaku nekat menjual barang haram itu untuk mencari uang karena keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Harga Jual Pupuk Non Subsidi Naik Lagi
Kemudian pasal 114 ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana.
Kemudian pasal 112 ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8 miliar. (jul)