Jelang Nataru, Pemprov Bengkulu Pastikan Pasokan BBM Aman

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni -Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan memastikan pasokan BBM  bersubsidi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni mengatakan, kecukupan BBM tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:Dukung Debat Publik Pilkada, PLN Manna Siapkan Energi Cadangan 25 KVA

"Tidak ada kurang karena data ini dari awal kita usulkan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota yang mengetahui berapa kebutuhan BBM," kata Denni, Kamis (7/11/2024).

Denni mengatakan, jika nantinya terjadi kekurangan, pihaknya akan mencari solusi dengan mengajukan tambahan, bekerja sama dengan Pertamina.

"Yang pasti, untuk Nataru kami jamin BBM akan mencukupi," ujar Denni.  

Untuk tahun 2025, Denni mengatakan, Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu akan mengajukan estimasi kebutuhan BBM.

BACA JUGA:Amankan Debat Publik Paslon Pilkada Bengkulu Selatan: Kerahkan Ratusan Personel, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Diperkirakan ada tambahan 7 persen dari kuota BBM tahun 2024, yang diusulkan kepada BPH Migas.

Tambahan kuota BBM ini didasari adanya penambahan jumlah kendaraan serta mengantisipasi terjadinya antrian panjang pada akhir tahun.

"Kita ajukan penambahan untuk BBM. Mudah - mudahan bisa disetujui," ujar Denni.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Pertamina telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk melakukan pengawasan dalam penyaluran BBM Subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan menghindari adanya penumpukan antrian di lembaga penyalur.

BACA JUGA:Rumah Warga Gunung Mesir Terbakar, Uang Rp 62 Juta Jadi Abu

"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan