Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi
Polda Bengkulu menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi-Icha-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Rusak Parah, Gedung PAUD Citra Talpira Akan Direhab
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (cia)