Polda Bengkulu Tangkap 2 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi
Polda Bengkulu menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite.
Dua tersangka tersebut adalah HM (33) warga Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah dan SD warga Dusun Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Beri Makan Gratis ke Peserta Didik SD
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite total sebanyak 900 liter," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Senin (4/11/2024).
HM diamankan pada 1 November 2024. Tersangka diduga melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan 2 unit kendaraan dengan tangki tambahan modifikasi secara berulang-ulang dan menggunakan barcode yang berbeda-beda. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumahnya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Antisipasi Penyebaran Konten Palsu dan Ujaran Kebencian
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 buah tangki kendaraan Truk Mitsubishi ELF dengan No Pol terpasang BD 8057 YZ yang terdiri dari tangki standar dan tangki tambahan modifikasi dengan kapasitas masing-masing 100 liter.
Lalu untuk tersangka SD diamankan pada 1 November 2024. Peran tersangka adalah sebagai penyuplai BB jenis pertalite ke beberapa pedagang eceran.
BACA JUGA:Bantu Korban Kebakaran, Warga Diminta Tetap Waspada
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan pembelian secara berulang-ulang di SPBU menggunakan QR Code yang yang tidak sesuai dengan Nopol kendaraan kemudian untuk dijual kembali ke pedagang BBM eceran.
"Modus untuk pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan banyak barcode kemudian menggunakan tangki buatan artinay mobil harusnya tangki umum dimodifikasi," tambah Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Permudah Pelaku Usaha Dalam Perizinan OSS
Riko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak SPBU. Aksi ini diduga telah dilakukan selama satu tahun.
"Pelaku mendapatkan keuntungan per jerigen Rp30 ribu," katanya.