Pengusulan DAK Pendidikan Seluruhnya Dilakukan Secara Online

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses pengusulan sekolah bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendikbudristek RI kian dipermudah. Sekolah yang akan melengkapi berkas usulan tidak perlu lagi melampirkan proposal fisik.

Sekolah hanya diminta melakukan form pengisian data yang tertera di laman dapodik masing-masing alias secara online atau dalam jaringan (daring).

BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, Polres Bengkulu Selatan Garap Lahan 2 Hektar

Fungsional Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Disdikbud BS, Yen September, S.Pd.I membenarkan hal tersebut. Dirinya memastikan semua usulan DAK hingga proses finalisasi berjalan secara online.

Disdikbud saat ini hanya bertindak sebagai pendamping dan perpanjangan tangan pusat apabila data penerima sudah ditentukan. Sementara untuk penentuan dan verifikasi, semuanya diputuskan oleh Kemendikbudristek RI.

BACA JUGA:102 Peserta Tidak Lulus Berkas, Bisa Ajukan Sanggah

“Kalau dulu, sebelum tahun ajaran baru sekolah sudah sibuk bikin proposal usulan. Nah sekarang proposal itu tak berlaku lagi. Semuanya cukup pada pengisian form digital yang ada di dapodik, dan kapan dapodik buka, itu bisa kok diusulkan atau updating data,” ujarnya.

Ditambahkan Yen, pihak sekolah juga tak perlu repot menghubungi Disdikbud BS ketika proses pengisian usulan DAK berjalan. Sebab, poin usulan langsung terhubung dengan operator Kemendikbudristek RI. Tak hanya itu, selama pengisian usulan, sekolah punya kesempatan langsung untuk koneksi dengan Kemendikbudristek RI. 

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pengajuan Sanggahan Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Bengkulu Selatan

“Tugas kami itu, setelah usulan masuk ke pusat lalu ada evaluasi, barulah kami berperan. Kami akan pantau sejauh mana kelengkapan data sekolah melalui operator kami,” sambung Yen.

Sementara syarat mengusul DAK, Yen menyebut semua sekolah baik negeri ataupun swasta punya kesempatan sama mendapatkan usulan.

BACA JUGA:Tingkatkan Skill, Para Pelaku Usaha Terus Dibina

Hanya saja, sekolah wajib terakreditasi minimal C, punya siswa tetap minimal 26 orang, operator dapodik, sinkronisasi data serta punya bangunan sendiri.

“Kalau bangunan status sewa atau pinjam pakai, itu tidak bisa diberikan bantuan. Banyak kasus sekolah yang tidak dapat DAK karena ada yang tidak punya lahan tetap. Begitupun yang sekolahnya ada sengketa, tentu itu jadi pertimbangan besar pusat,” demikian Yen. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan