Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Akan Ada Lagi Wakil Menteri?
Presiden Prabowo Subianto-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan tujuh peraturan presiden (Perpres) baru. Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani tujuh perpres baru terkait kementerian koordinator.
Salah satu aturan baru adalah posisi wakil menteri koordinator untuk tujuh kemenko yang ada di Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Surat Suara Pilbup Bengkulu Selatan Tiba di Gudang Logistik KPU
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa mendapat wakil menteri. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024.
"Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) perpres tersebut.
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil menteri koordinator.
BACA JUGA:Listrik Sering Padam, Ini Penjelasan PLN Rayon Tais
Ruang lingkup wakil menteri koordinator meliputi perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian koordinator dan membantu menko mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit di kemenko.
Aturan yang sama juga tertera di Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 146 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bisa punya wakil menteri koordinator.
Aturan itu juga tercantum di Perpres Nomor 141-147 tahun 2024. Prabowo menyiapkan kursi wakil menteri untuk tujuh kemenko.
BACA JUGA:Gegara Anak Malas Kuliah, Ibu Ini Gugat Anaknya ke Pengadilan
Hingga saat ini, baru dua posisi wakil menko yang telah diisi. Mereka adalah Wakil Menko Polkam Lodewijk Paulus dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Saat ini, Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Ada 19 nomenklatur kementerian baru di era Prabowo. (**)