Paslon Ini Akan Tinjau Ulang Kebijakan Zakat Dari Gaji ASN
Ilustrasi Zakat -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pasangan calon (Paslon) Dani Hamdani-Sukatno menyebut akan meninjau ulang pemotongan gaji ASN Pemkot untuk zakat. Selama ini kebijakan itu diberlakukan kepada ASN Pemkot Bengkulu. Peninjauan ulang ini dilakukan mempertimbangkan kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Keluhan Aktivitas Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bengkulu Menurun 15 Persen Dibanding 2023
Calon Walikota Bengkulu Dani Hamdani mengatakan, kebijakan pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulan untuk zakat itu telah berlaku sejak Mei 2019.
"Kebijakan ini mendapat keluhan dari sejumlah ASN di Bengkulu. Karena Tidak adil dengan sistem pemotongan yang diberlakukan merata, tanpa memperhatikan tingkat penghasilan," kata Dani.
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Guru Provinsi Bengkulu Periode Juli-September Segera Dicairkan
BACA JUGA:Cara Merawat AC Mobil Agar Awet dan Dingin Maksimal
Menurut Dani, penerapan zakat seharusnya disesuaikan dengan aturan agama. Penetapan zakat hanya bagi yang telah mencapai nisab atau ambang batas penghasilan tertentu.
"Dalam ajaran agama, zakat itu ditentukan bagi mereka yang sudah sampai nisabnya," kata Dani.
BACA JUGA:Jangan Salah, Mobil Matik Memiliki Cara Khsus Saat Parkir, Ini Caranya
BACA JUGA:4 Cara Alami Mengurangi Rasa Sakit Pada Gigi, Dijamin Aman Tanpa Zat Kimia
Dani mengatakan, pemungutan zakat harus sesuai dengan aturan, dan tidak bisa disamaratakan untuk semua tingkatan pendapatan ASN. Untuk itu, kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak memberatkan ASN yang penghasilannya belum mencukupi nisab.
"Sangat penting kebijakan yang lebih berkeadilan dan mendukung hak ASN," demikian Dani.
(cia)