Polda Bengkulu Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

RILIS: Polda Bengkulu menggelar press rilis hasil tangkapan tersangka narkoba sepekan terakhir, Jumat (1/11/2024)-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Tag
Share