Kejari Seluma Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tsk Tukar Guling Lahan

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Menjelang Akhir Tahun, Seragam Gratis Belum Juga Dibagikan

Penetapan tersangka ini setelah proses rangkaian penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 19,5 miliar sesuai audit KJPP.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Pelamar PPPK Diumumkan Jumat

Mantan Kepala BPN Seluma berinisial DH juga ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Seluma. DH pada saat itu memiliki peran selaku Ketua Tim Penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah.

DH selaku Kepala BPN Seluma seharusnya bisa memberikan masukan dan lebih mengetahui masalah harga dan nilai tanah. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan