Penyaluran PKH Pindah Ke BRI, Di Kabupaten Kaur Ada 1.704 Penerima

Camat Kaur Selatan memantau pembagian kartu PKH pasca migrasi penyaluran kemarin-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Pihak yang menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan pindah, sebelumnya PKH di salurkan oleh PT Pos Indonesia namun saat ini disalurkan melalui BRI.
Di Kabupaten Kaur tercatat 1.704 penerima PKH. Migrasi penyaluran ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana tunai PKH kepada penerima. Migrasi ini ditandai dengan pembagian buku rekening beserta dengan kartu ATM disejumlah kecamatan di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Para Menteri Prabowo Gunakan Mobil Produksi Dalam Negeri
"Khusus untuk kecamatan Kaur Selatan hari ini ada 216 rekening dan kartu PKH yang kami bagikan," kata Pendamping Sosial Kecamatan Kaur Selatan Padistaria kepada Rasel Senin 28 Oktober 2024 di Kantor Camat Kaur Selatan disela sela pembagian buku rekening kemarin.
BACA JUGA:Jaga Populasi Ikan Air Tawar Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Tebat 10 Ribu Bibit Nilem
Ia menyebut migrasi ini sesuai instruksi Kementrian Sosial (Kemensos) RI dimana penyaluran sebelumnya penyaluran masih melalui PT Pos. Dengan sistem penyaluran menggunakan BRI maka penerima PKH dapat dengan cepat menerima kucuran dana PKH tepat waktu dan tidak ribet, terlebih jaringan BRI yang luas dibantu dengan sejumlah agen BRILink yang setiap desa sudah ada.
BACA JUGA:Monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi triwulan III-2024
"Kita dalam hal ini hanya membantu dan mendampingi BRI menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM," imbuhnya.
Sementara itu Camat Kaur Selatan Renra Agung, S.STP M.PSSp membenarkan bila pembayaran PKH saat ini sudah dilakukan melalui BRI. Sehingga penerima PKH dapat dengan mudah mencairkan dana bantuan. Selain itu penyalurannya juga tidak ada potongan membuat penerima PKH semakin nyaman.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Berkampanye Diacara Pesta Pernikahan
"Kita hanya memfasilitasi untuk penentuan besaran dana PKH itu diatur oleh pihak kementrian sosial sesuai dengan kriteria penerima jadi tidak semuanya sama," tutur Renra.
Sebagai mana diketahui besaran dana PKH dihitung bervariasi untuk setiap kategori penerima, mencakup ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, dan anak sekolah SMA.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Dilakukan Sejak Dini
Ibu hamil/nifas mendapat Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun, Anak usia dini/balita Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun. Kemudian lansia Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun. Penyandang disabilitas Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.