APBDP Seluma 2024 Sudah Disahkan Melalui Perkada

Sekda Seluma H. Hadianto -Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Karena Raperda APBD Perubahan 2024 tidak dibahas oleh DPRD Seluma, Pemkab Seluma bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengesahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sejumlah Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Seluma sudah mulai bisa melakukan belanja daerah pada perubahan anggaran 2024.

BACA JUGA:Tiga Jalan Ini Jadi Prioritas Pembangunan di Kaur Pada Tahun Depan

BACA JUGA:Lapak Pedagang Kacau, Pasar Ampera Dinilai Sulit Maju

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto mengatakan penggunaan Perkada ini merupakan dampak dari tidak disahkannya APBDP oleh DPRD Seluma periode 2019-2024.
Setelah menyusun Perkada dan berkonsultasi ke Kemendagri. Akhirnya Perkada APBDP Seluma 2024 telah ditandatangani.
“Saat ini Perkada APBD Perubahan tahun 2024 sudah selesai disusun dan sudah ditanda tangani oleh TAPD dan juga Pjs Bupati. sehingga saat ini sudah bisa direalisasikan,” ujar Sekda.

BACA JUGA:Wujudkan Data Berkualitas, Sekda Bengkulu Selatan Minta OPD Terus Lakukan Pembenahan Data Statistik

BACA JUGA:Fakta Unik Candi Kendali Sada, Menggambarkan Kisah Asmara Raden Panji

Namun dalam pengesahan APBDP menggunakan Perkada ini mengacu pada APBD murni. Tidak ada kegiatan baru atau penambahan dan pembukaan rekening baru pada kegiatan OPD.
“Kalau menggunakan Perkada ini mengacu pada APBD murni. Jadi tidak pada penambahan dan pembukaan rekening baru pada kegiatan di OPD. Kalau pergeseran anggaran saja tidak masalah,” terangnya.

BACA JUGA:Sejarah Kerajaan Salakanagara, Kerajaan Terua Yang Masih Menjadi Perdebatan

BACA JUGA:Pantai Siung Objek Wisata Menarik di Gunung Kidul, Daya Tarik, Rute dan Fasilitas

Sementara itu, gaji Kades dan perangkat desa yang belum dibayarkan, sudah bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pengusulan dilakukan secara berjenjang dan melengkapi segala kebutuhan. Mengingat saat ini usulan penambahan anggaran ADD untuk siltap ini telah ditambah Rp 13 miliar.
“Jadi untuk gaji kades dan perangkat, silahkan desa mengusulkan pencairan ADD,” pungkas Sekda.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan