PAW Iwan Harjo Terancam Batal

kantor dprd kabupaten seluma-IST-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) atas nama Iwan Harjo terancam batal. Setelah Sekretariat DPRD Seluma melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP dan ke Kemenkumham terkait kepengurusan Partai PKP saat ini.

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Seluma, Adiman mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata surat usulan PAW yang disampaikan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKP saat ini. Serta terjadi perubahan kepengurusan DPN PKP sesuai SK Kemenkumham. 

"Kami sudah mendatangi DPN PKP serta ke Kemenkumham, ternyata usulan PAW yang disampaikan DPK PKP Kabupaten Seluma ke DPRD Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKP yang baru Aslizar Nurdin Tanjung," tegas Adiman siang kemarin. 

Adiman mengatakan, setelah DPK PKP menyampaikan surat PAW ke Sekretariat DPRD Seluma. Tak berselang lama Sekretariat DPRD Seluma menerima surat pembatalan PAW dari DPN PKP. "Surat PAW yang masuk ke DPRD Seluma ditanda tangani oleh Ketua DPN PKP Yusuf Solichien. Kemudian surat pembatalan PAW ditandatangani Ketua DPN PKP  yang baru, Aslizar Nurdin Tanjung," tegas Adiman.

Sementara itu, calon pengganti Iwan Harjo yakni Zelman Ardi mengatakan, surat PAW yang disampaikannya tersebut sah. Karena sudah ditanda tangani oleh ketua DPN PKP. Terlepas saat ini ada kepengurusan baru, maka hal itu berlaku untuk kepentingan administrasi partai kedepan setelah pengurus baru ditetapkan. 

"Sekarang kami serahkan ke Sekretariat DPRD Seluma. Untuk proses PAW nya. Karena usulan dan surat PAW yang kami sampaikan sudah sesuai prosedur," pungkas Zelman. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan