Jadi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Ajukan Prapradilan, Sidang Perdana 28 Oktober
Mantan Bupati Seluma Ajukan Prapradilan, Sidang Perdana 28 Oktober-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sekedar mengingatkan, jika tak hanya mantan Bupati Seluma saja yang telah ditetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tutup Sementara Objek Wisata Pemandian Napal Jungur
Melainkan Kejaksaan Negeri Seluma juga menerapkan 3 mantan pejabat lainnya yang juga telah ditetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Ketiga tersangka lainnya yakni mantan Sekda Seluma berinisial MT, mantan Ketua DPRD Seluma berinisial RA serta mantan Kepala BPN berinisial DH. (rwf)