Disperkim Bengkulu Selatan Susun Perda RP3KP

Kabid Perumahan, Marjoni Adinata M.Si-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Bengkulu Selatan menyusun naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang RP3KP.

BACA JUGA:Proyek Inpres Sanitasi Senilai Rp 48 Miliar Mulai Dikerjakan

Tujuannya agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik. 

Kepala Dinas Perkim Bengkulu Selatan, Decky Zulkarnain, S.Sos melalui Kabid Perumahan, Marjoni Adinata M.Si menyampaikan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Tahun Depan Masyarakat Kemanmg Manis Sepakat Bangun Lapangan Bola Voli

Maka, dengan adanya Perda RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. 

"Terkait dokumen RP3KP sudah disusun, dan dokumen tersebut diterapkan harus berbentuk Perda, sehingga dengan adanya Perda RP3KP nantinya  tercakup didalam dokumen  sudah ada legalitasnya, bahkan untuk payung hukumnya sudah baku. Perda RP3KP dokumennya berlaku selama 20 tahun artinya akan diterapkan dalam 20 tahun kedepan," jelas Marjoni.

BACA JUGA:Dorong RT Harmonis, KUA Bimbingan Langsung ke Desa

Menurut Marjoni, seiring perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain.

Sehingga harus ada regulasi yang mengatur. "Pertumbuhan dan pembangunan wilayah harus memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar tidak menimbulkan kesenjangan,” pungkasnya.

Isu ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Tag
Share