Operasi Zebra Digelar Hingga 27 Oktober
GELAR: Polda Bengkulu menggelar pasukan untuk melaksanakan operasi Zebra Nala 2024-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan - BENGKULU - Polda Bengkulu menggelar Operasi Zebra Nala 2024 selama 14 hari mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober.
Operasi ini sebagai antisipasi kerawanan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Desa Talang Padang Akan Bangun Siring Pasang 300 Meter
BACA JUGA:PPN Seluma Ditargetkan Selesai November
Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs. Agus Salim mengatakan, operasi ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.
"Hari ini kita melaksanakan gelar pasukan, operasi zebra ini tiap tahun dlaksanakan. Tapi hari ini memang ada spesial. Karena untuk persiapan pelantikan presiden," kata Agus, Senin (14/10).
BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan: MPP Mengintegrasikan Pelayanan Publik Secara Terpadu
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mantan Bupati dan Mantan Sekda Seluma Jadi Tersangka Bersama Mantan Kepala BPN
Agus menekankan pentingnya operasi ini untuk menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran berupa penggunaan strobo dan alat penerangan tambahan yang berbahaya, pengendara tanpa safety belt, kendaraan tidak standar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,
hingga pelanggaran seperti melawan arus dan berkendara dalam kondisi mabuk atau menggunakan ponsel saat berkendara.
BACA JUGA:Pekan Ini KPU Seluma Pasang APK Paslon
BACA JUGA:Ingat! Hari Ini Polisi Akan Memulai Operasi Zebra
"Seluruh personel kepolisian di tingkat Polda, Polres, hingga Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan Satuan Tugas Resor (Satgasres) akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjalankan operasi serentak ini di seluruh wilayah Indonesia," kata Wakapolda.
Agus juga mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam bertugas, mematuhi prosedur standar operasional, dan menghindari praktik pungutan liar yang dapat menimbulkan keluhan dari masyarakat.