Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Netralitas ASN ke BKN

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meneruskan dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi sebelum penetapan calon gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:753 ASN Meradang, Sudah Telat Sepekan Belum Terima Gaji

"Ada dua laporan yang masuk ke kita soal dugaan netralitas ASN Provinsi dan sudah diteruskan ke BKN," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Selasa (8/10).

Eko menambahkan, dalam laporan itu terdapat dua orang ASN yang bekerja di institusi pendidikan diduga membuat pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

"Ada dua (ASN Pemprov) yang bekerja di institusi guru. Dugaannya ada keberpihakan dan biar BKN nanti yang menilainya," ujar Eko.

BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Dinas, Camat, Kades dan Lurah di Bengkulu Selatan Disurati Bawaslu

Eko mengatakan, untuk pilkada serentak tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.

"Jadi fungsi - fungsi itu diambil alih oleh oleh BKN," ujar Eko. Sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah telah mengingatkan ASN Pemprov Bengkulu terkait netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Pasien DBD, Petugas Medis Lakukan Pemantauan Epidemiologi

"Netralitas ASN harus dijalankan. Jika ada yang melanggar, saya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas," kata Rosjonsyah. (cia)

Tag
Share