753 ASN Meradang, Sudah Telat Sepekan Belum Terima Gaji
PENJELASAN: Kepala BKAD Kaur didampingi para Kabid memberikan penjelasan terkait gaji 753 ASN yang telat dibayar-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 753 Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di Kaur mengalami keterlambatan gajian.
Gaji mereka sudah telat lebih dari sepekan. Baik ASN RSUD Kaur, Puskesmas hingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur.
BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Dinas, Camat, Kades dan Lurah di Bengkulu Selatan Disurati Bawaslu
Akibatnya, para tenaga kesehatan itu meradang dan sempat mengajukan protes mengenai alasan gaji mereka yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kaur.
Sebab hingga 8 Oktober 2024, hak mereka mereka tak kunjung dibayarkan. Padahal biasanya gaji dibayarkan setiap tanggal 1 awal bulan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur Harles Feferman SE, MM mengakui hingga kemarin gaji para ASN tenaga kesehatan ini belum dibayarkan.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Pasien DBD, Petugas Medis Lakukan Pemantauan Epidemiologi
Harles mengaku keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan karena adanya perubahan sistem keuangan.
“Sebelumnya SPM (surat perintah membayar) terpisah antara OPD Dinkes, RSUD dan Puskesmas. Kini harus disatukan, sehingga kami menunggu revisi SPM sebelum kami menerbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana)," jelas Harles.
Semakin cepat Dinkes Kaur menerbitkan SPM, semakin cepat pula BKAD Kaur akan menerbitkan SP2D. Sehingga gaji ASN tenaga kesehatan akan dapat ditransfer ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:Pemda Seluma Buka Pendaftaran PPPK, Ada Formasi SMP dan SMA, Ini Jadwalnya
Harles menyebut ASN tenaga kesehatan total alokasi gaji dan tunjangannya di atas Rp 2 miliar, dana sudah tersedia dan menunggu proses.
"Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah dibayarkan. Kami tunggu bendahara OPD (Dinkes Kaur) menyiapkan secepatnya," tambahnya.
Ia meminta para ASN tenaga kesehatan untuk bersabar menunggu. Keterlambatan pembayaran gaji bukan karena ketiadaan dana di kas daerah, melainkan kesalahan administrasi akibat perubahan sistem pembayaran.