Waspada Penyakit Ngorok, Bupati Keluarkan SE

Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Untuk mengantisipasi penyakit Septicaemia Epizootica (SE) atau hewan ngorok yang mulai menyerang beberapa ternak warga Kaur.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan penyakit ngorok hewan ternak baik sapi, kerbau, kambing, domba maupun hewan ternak rentan lainnya. 

BACA JUGA:Harga TBS Periode Oktober Turun, Pembelian di Petani Naik

“Kita sudah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kaur khususnya yang memiliki ternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ngorok ini,” kata Sekda Kaur, Jumat 4 Oktober 2024.

Dalam SE nomor 500/195/DISTAN.BPK/KK/2024 tentang kewaspadaan penyakit ngorok  pada hewan di Kabupaten Kaur. Penyakit ngorok disebabkan oleh bakteri pasteurella multocida yang bersifat menular pada hewan ruminansia.

Dengan penularan melalui kontak langsung dengan hewan sakit, atau melalui makanan, minuman dan alat yang tercemar. 

Upaya pencegahan dan penyebaran penyakit ngorok pada hewan ternak ini dapat dilakukan dengan tindakan yakni, melaporkan setiap kasus penyakit hewan dengan gejala demam, sesak nafas dan bengkak di area kepala, bawah dada sampai kaki atau pangkal ekor kepada petugas kesehatan hewan terdekat.

BACA JUGA:Dewan Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa

Mewajibkan masyarakat untuk mengandangkan hewan ternak untuk mencegah kontak langsung antar ternak, memperlancar proses vaksinasi dan pengobatan ngorok. 

Mewajibkan masyarakat melakukan desinfeksi kandang dan lingkungan sekitar, tempat makan dan minum, serta padang pengembalaan ternak.

Desinfektan dapat diperoleh dengan menghubungi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan terakhir membatasi lalu lintas hewan ternak ruminansia dengan tidak mengeluarkan dan memasukan ternak antar desa, antar Kecamatan dan antar Kabupaten.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

“Kepada seluruh camat, Kades dan Lurah agar dapat meneruskan surat edaran ini ke masyarakat, agar penyakit ngorok ini tidak mewabah di Kabupaten Kaur ini,” himbaunya.

Ditambahkan Sekda, dimana pergantian cuaca dari musim panas  ke musim hujan ataupun sebaliknya, sangat berpengaruh terhadap kesehatan hewan terutama hewan sapi rentan terkena penyakit ngorok yang dapat mengakibatkan kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan