KPU Seluma Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar

KPU Seluma Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta ASN Tetap Disiplin dan Tingkatkan Minat Baca

BACA JUGA:Usulan Dikirim ke Gubernur, 3 Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Segera Dilantik

"Sebelum menetapkan, kami terlebih dahulu menghitung rincian dan mempertimbangkan batas pengeluaran bersama LO dan Bawaslu," tegasnya. 

Sementara itu diketahui batas pengeluaran dana kampanye pada Pilkada Seluma lebih besar dari pada Pilgub Provinsi Bengkulu yang hanya Rp 29,9 miliar.

BACA JUGA:Konsultan Akuntan Publik Kembali Turun, Hitung Kerugian Tukar Guling Lahan

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Pelamar KPPS Meluap

Penetapan batasan maksimal dana kampanye ini dianggap penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil selama masa kampanye.

"Penetapan batas maksimal ini supaya masing-masing paslon patuh, tidak melebihi batas pengeluaran. Maka kami tetapkan maksimalnya.

BACA JUGA:Terapkan ILP, Perkuat Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Pemdes Diingatkan Percepat Tuntaskan Kegiatan Pembangunan Desa

Jika mereka hanya menghabiskan Rp 20 miliar, itu tidak jadi masalah. Karena mereka tidak melangkahi angka maksimalnya," pungkas Yefrizal. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan