Masih Ada 390 Aset Tanah Belum Bersertifikat

-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur terus melakukan pendataan aset daerah. Baik aset berjalan, maupun aset tidak berjalan seperti tanah milik Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Dispertan Tampung e-Proposal

Hingga kemarin dari total 448 kapling aset tanah Pemkab Kaur, baru sekitar 58 aset yang telah memiliki sertifikat. Sedangkan 390 kapling aset tanah milik Pemkab Kaur belum bersertifikat.

BACA JUGA:Evaluasi 11 Pejabat Kaur Ikuti Ujikom

"Hingga akhir Desember ini yang sudah bersertifikat itu ada 58 bidang aset tanah. Kalau untuk kantor alhamdulillah sudah bersertifikat semua, yang belum ini jalan dan irigasi,” kata Kabid Aset BKAD Kaur, Sarwo Edi SE, Kamis (7/12).

BACA JUGA:Di Masa Kampanye, Ratusan APK Caleg Diturunkan

Upaya sertifikasi aset-aset milik Pemkab Kaur terus dilakukan Bagian Aset DPKAD Kaur bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur. Pada 2024 mendatang, ada sekitar 150 bidang tanah milik Pemkab Kaur yang diajukan ke BPN untuk disertifikatkan.

BACA JUGA:ASN Wajib Hati-hati Bermedsos Ditahun Politik

"Total aset Pemkab Kaur jalan itu ada 180 titik dan irigasi 150 titik yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur. Kami berupaya membuatkan sertifikat,” tutur Sarwo. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan