Di Masa Kampanye, Ratusan APK Caleg Diturunkan
TERTIBKAN: Tim Gabungan mengangkut APK caleg dan Parpol yang dipasang tidak sesuai prosedur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Walaupun sudah memasuki masa kampanye, bukan berarti calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 bebas memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ada ketentuan yang harus ditaati dalam memasang APK.
BACA JUGA:Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan
Kemarin tim gabungan yang terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP menurunkan ratusan APK caleg dan parpol yang melanggar ketentuan. APK yang terpasang di sejumlah titik yang dilarang dibongkar paksa tim gabungan.
BACA JUGA:Polemik PT. ABS Bergejolak Lagi, Tanaman Warga Dirusak
"APK yang kami tertibkan ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 39 tahun 2023 tentang pemasangan APK," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan,S.Kom usai menertibkan APK para Caleg, kemarin.
BACA JUGA:Menteri Investasi Minta Presiden Naikkan Tukin PNS
Dia menjelaskan APK yang dinyatakan melanggar PKPU meliputi dipasang di atas pohon, lapangan bola kaki, persimpangan yang radiusnya tidak sampai 15 meter dari koordinat simpang jalan, jalur hijau, rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan kantor pemerintah.
BACA JUGA:Banyak Randis Nunggak Pajak, Pemprov Lakukan Langkah Persuasif
"Sebelum penertiban ini kami sudah mengimbau kepada pemilik APK agar mencopot atau dipindahkan ke tempat yang tidak dilarang. Namun peringatan kami tidak diindahkan,” kata Hendra.
BACA JUGA:Jualan Petai
Penertiban dimulai pukul 08.00 WIB, titik kumpul tim di gedung sentra kuliner Kota Bintuhan. Tim kemudian disebar ke 15 Kecamatan Kabupaten Kaur dengan menyisir seluruh jalan dan tempat tempat yang dilarang dipasang APK. "Ada ratusan APK yang kami tertibkan, tetapi jumlah pastinya belum direkap. Rinciannya ada baliho, banner, spanduk dan poster," tutupnya. (jul)