Pemuda Pino Raya Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Editor: Suswadi AK
|
Rabu , 25 Sep 2024 - 19:02
Kapolres bersama Kasat Narkoba merilis tangkapan narkoba-Gio-radarselatan.bacakoran.co
Namun jejak pelaku lebih dulu terendus polisi, sehingga niatnya ingin nyabu justru berakhir dibalik jeruji besi.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tukas Kasat Narkoba. (yoh)