Pemuda Pino Raya Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Kapolres bersama Kasat Narkoba merilis tangkapan narkoba-Gio-radarselatan.bacakoran.co

Namun jejak pelaku lebih dulu terendus polisi, sehingga niatnya ingin nyabu justru berakhir dibalik jeruji besi.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tukas Kasat Narkoba. (yoh)

Tag
Share