Perkada APBDP Seluma 2024 Dibahas Setelah September

Kamis 19 Sep 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Karena batas akhir pengesahan APBDP 2024 oleh DPRD Seluma ditetapkan pada 30 September, Pemkab Seluma baru bisa membahas Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RAPBDP 2024 setelah masa waktu pembahasan di DPRD habis pada September ini.

BACA JUGA:Pulau Tamang, Surga Tersembunyi di Pesisir Mandailing Natal, Cocok Banget Untuk Tujuan Wisata

BACA JUGA:Pantai Gatra, Kepingan Surga di Malang, Berikut Lengkap Berwisata Ke Pantai Gatra

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati mengatakan karena itu merupakan batas akhir yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk Perkada penyusunannya memang eksekutif. Tapi tetap nanti ada kerja sama dengan legislatif. Untuk tahapannya dimulai apabila tanggal 30 September nanti Raperda perubahan APBD 2024 tidak juga disahkan oleh DPRD,” tegas Sumiati.

BACA JUGA:Pesona Pantai Ungapan di Malang, Tempat Wisata Yang Nyaman dan Sejuk

BACA JUGA:Pesona Pantai Teluk Asmara, Destinasi Wisata Mempesona di Malang, Lengkap Dengan Cerita Asal Usulnya

Menurut Sumiati, tidak hanya Kabupaten Seluma beberapa daerah di Provinsi Bengkulu juga bakal menggunakan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024. Kendalanya bahkan sama, yaitu belum siapnya kelembagaan DPRD.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri soal penggunaan Perkada. Bukan hanya Seluma daerah lain juga mengalami hal serupa. Kecuali Bengkulu Selatan yang Perda perubahan APBD sudah disahkan,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Tanjung Penyu di Malang Jawa Timur, Pemandangannya Indah, Fasilitas Lengkap

BACA JUGA:Pantai Batu Hiu, Destinasi Wisata Memukau di Pangandaran, Cocok Untuk Wisata Bersama Keluarga

Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Seluma masih berharap Raperda perubahan APBD 2024 disahkan oleh DPRD Seluma periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
Namun lantaran anggota DPRD belum mengikuti orientasi maka harapan tersebut dipastikan tidak bisa terealisasi. Karena orientasi anggota DPRD Seluma baru akan dilaksanakan pada 23 September dan selesai pada 28 September.

BACA JUGA:Keindahan Pantai Pacar Di Tulung Agung, Ada Air Terjunnya dan Pemandangan Lautan Biru

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Maksimalkan Pengamanan Menjelang Penetapan Paslon

“Sesuai prosedur kami tetap menunggu tanggal 30 September. Karena dari Mendagri apabila pada tanggal tersebut perubahan APBD tidak disahkan maka bisa menggunakan Perkada,” pungkas Sumiati.

(rwf)

Kategori :