radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
BACA JUGA:KPU Sebut 37 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi Berpotensi Calon Tunggal
Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan, di Seluma, terdapat 19 komunitas yang tercatat di AMAN.
"Tahap awal ini ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang berproses di komunitas-komunitas lainnya," kata Fahmi, Selasa (17/9).
BACA JUGA:Gusnan dan Rifai Cuti Saat Kampanye? Ini Penjelasan KPU
Fahmi mengatakan, dengan adanya pengakuan ini maka akan menjadi bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya.
Hal ini juga jalan tengah bagi komunitas adat di daerah itu mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Dijamin Berobat Gratis
"Perda nantinya yang akan menjadi upaya penyelesaian konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," demikian Fahmi. (cia)