radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan akan memperjuangkan agar warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat atas lahan mereka.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA:Pencuri Sawit Terus Beraksi, Polisi Ingatkan Pemilik RAM
Terbitnya SK Nomor 533 tersebut membawa banyak manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial.
"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar," kata Gubernur.
BACA JUGA:Hindari BBM Oplosan, Pengelola SPBU Sarankan Hal Ini...
Gubernur mengatakan, bahwa lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan.
"Sebagai gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Seluma Membludak
Ia memastikan akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
Gubernur meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat.
BACA JUGA:1.530 Warga Bengkulu Bekerja di Luar Negeri
"Mudah-mudahan sertifikat warga dapat selesai tahun depan," tuntas Gubernur. (cia)