177 Kades di Seluma Dikukuhkan 8 Tahun, BPD Menyusul

Rabu 11 Sep 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bupati Seluma sebelumnya. Bahwa hari ini Rabu (11/8) akan dilakukan pelantikan pengukuhan masa jabatan 177 kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Desa Air Teras Segera Merdeka Sinyal

BACA JUGA:Diperiksa Bawaslu, Kadisdikbud Bantah Mobilisasi Massa

Pengukuhan masa jabatan ini menindaklanjuti  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Rencananya pelantikan ini akan diselenggarakan di Balai Adat Kabupaten Seluma.
Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Nurpadlia membenarkan hal tersebut dan untuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Sehingga tinggal pelaksanaan pelantikan saja.

BACA JUGA:Setelah Dibentuk, Ini Nama Ketua Fraksi DPRD Seluma

BACA JUGA:Indahnya Pantai Takisung, Wisata Bahari Terbaik di Tanah Laut, Kalimantan Selatan

"Untuk pengukuhan masa jabatan dari 182 desa ada lima desa yang belum dikukuhkan karena saat ini dijabat oleh Penjabat Kades dan Plt Kades. SK sudah ditandatangani oleh bapak bupati, tinggal lagi pelantikan besok (hari ini)," ujar Kabag Administrasi Hukum kepada Rasel.
Tidak hanya Kades, ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dikukuhkan masa jabatannya selama delapan tahun.

BACA JUGA:Tipe-X dan Lala Widy Hibur Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Komitmen Sengketa Tabat Selesai, FPWK Datangi Bupati Bengkulu Selatan

"Untuk BPD juga  sedang dalam proses. Sudah ada lima desa yang PAW dan sekaligus perpanjangan. SK sudah naik tinggal menyusul dari BPD Tanjung Seluai dan Tedunan. Kemarin ada kendala pada berita acara sumpah pelantikan," tegasnya lagi.

BACA JUGA:PPP dan Partai Golkar Belum Juga Keluarkan SK Pimpinan Dewan Seluma Definitif

BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Gubernur Bengkulu Ajukan Cuti ke Kemendagri

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

(rwf)

Kategori :