radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mempermudah jangakuan pelayanan kepada masyarakat, Bappeda-Litbang Kabupaten Bengkulu Selatan menciptakan inovasi yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Salah satunya adalah aplikasi Sistem Fasilitasi Pelayanan Hak Kekayaan Intlektual atau disingkat Sipelha Kantinova. Aplikasi ini dilucurkan dengan tujuan utama untuk memudahkan pelayanan masyarakat dapat mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intlektual (HAKI).
BACA JUGA:DKP Bengkulu Kembangkan Budidaya Ikan Sistem Bioflok
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan
“Aplikasi ini sudah bisa diakses melalui alamat web test.bengkuluselatankab.go.id. Inovasi ini sebagai bentuk komitmen kami memberi pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intlektual,” kata Kabid Penelitian dan Pembangunan (Litbang) Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Budi Syahputra, SKM, M.Si.
BACA JUGA:Target Perindo, Calon Kepala Daerah Yang Diusung Harus Menang
BACA JUGA:Ibu Hamil di Kaur Diwajibkan Ikut Posyandu
Dikatakan Budi, melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan HAKI, tidak perlu lagi mengikuti cara manual seperti yang dilakukan selama ini. Dengan adanya layanan berbasis ini, diharapkan juga masyarakat bisa lebih aktif untuk mendaftarkan hak kekayaan intlektual.
BACA JUGA:Alat Tangkap dan Perahu Nelayan di Kaur Berkurang, Hasil Turun
BACA JUGA:HUT Lantas Sumbang 20 Kantong Darah
“Hak kekayaan intlektual ini sangat penting untuk masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM, seniman, dan sektor lain. Gagasan atau produk yang diciptakan perlu dilindungi dengan cara didaftarkan hak atas kekayaan intlektual. Dengan begitu, karya yang diciptakan tidak bisa diklaim atau diakui oleh orang lain,” terang Budi. (yoh)