radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma mulai mendalami laporan dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang disampaikan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Seluma.
Salah satunya DD Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Perlengkapan Olah Raga ke Kemenpora
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait membenarkan mengenai hal ini. Prengki mengatakan, untuk pengusutannya ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Salah satunya pemeriksaan audit oleh Inspektorat. Kemudian jika ada temuan, pemerintah desa (Pemdes) masih diberikan waktu untuk pengembalian.
BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Mobilisasi Massa
"Untuk laporan dugaan penyelewengan DD di beberapa desa yang kami terima masih kami dalami. Kemudian juga nanti setelah kami turun kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit. Jika ada temuan, desa masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian," tegas Kasat Reskrim.
Walaupun pengusutan DD ini ada kelonggaran lantaran desa diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara. Namun Unit Tipikor Polres Seluma tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk .
BACA JUGA:Untuk Kelengkapan Logistik Pilkada, Bapaslon Diminta Serahkan Foto
"Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti. Saat ini ada beberapa desa yang sedang kami tangani yakni DD Kemang Manis, Tebat Sibun, kemudian DD Kota Agung," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)